Senin, 07 Mei 2012

Modul Pembelajaran


Modul Pembelajaran
SMP Kelas VIII Semester I

Standar Kompetensi   : Memahami saling ketergantungan dalam ekosistem.
Kompetensi Dasar   : Mengaplikasikan peran manusia dalam pengelolaan lingkungan untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Tujuan                          :
1.      Siswa dapat menyebutkan akibat dari penebangan hutan secara liar.
2.      Siswa dapat menjelaskan penyebab dan efek polusi air serta tanah.
3.      Siswa dapat menjelaskan penyebab dan efek polusi udara.
4.      Siswa dapat mengusulkan penanggulangan pencemaran secara administratif.
5.  Siswa dapat menyebutkan contoh peran individu dan masyarakat dalam mencegah pencemaran lingkungan.

A.      Pengertian lingkungan
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).

B.   Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat  tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya Pencemaran lingkungan meliputi :
a.      Menurut tempat terjadinya
     Menurut tempat terjadinya, pencemaran dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu pencemaran udara, air, dan tanah.
1.      Pencemaran udara
Pencemar udara dapat berupa gas dan partikel. Contohnya sebagai berikut.
a. Gas HzS. Gas ini bersifat racun, terdapat di kawasan gunung berapi,
bisa juga dihasilkan dari pembakaran minyak bumi dan batu bara.
b. Gas CO dan COz. Karbon monoksida (CO) tidak berwarna dan tidak
berbau, bersifat racun, merupakan hash pembakaran yang tidak
sempurna dari bahan buangan mobil dan mesin letup. Gas COZ dalam
udara murni berjumlah 0,03%. Bila melebihi toleransi dapat meng-
ganggu pernapasan. Selain itu, gas C02 yang terlalu berlebihan di
bumi dapat mengikat panas matahari sehingga suhu bumi panas.
Pemanasan global di bumi akibat C02 disebut juga sebagai efek rumah
kaca.
2. Pencemaran air
Polusi air dapat disebabkan oleh beberapa jenis pencemar sebagai berikut.
a. Pembuangan limbah industri, sisa insektisida, dan pembuangan
sampah domestik, misalnya, sisa detergen mencemari air. Buangan
industri seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat terakumulasi dan bersifat
racun.
b. Sampah organik yang dibusukkan oleh bakteri menyebabkan 02 di air
berkurang sehingga mengganggu aktivitas kehidupan organisme air.
3. Pencemaran tanah
       Pencemaran tanah disebabkan oleh beberapa jenis pencemaran berikut   ini :
a. sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis,
pecahan kaca, dan kaleng
b. detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit
diuraikan)
c. zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida.
4. Polusi suara                                               
Polusi suara disebabkan oleh suara bising kendaraan bermotor, kapal terbang, deru mesin pabrik, radio/tape recorder yang berbunyi keras sehingga mengganggu pendengaran.

C.  Pelestarian Lingkungan Hidup
Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka melestarikan lingkungan hidup , yaitu:

1. Secara Administratif
Upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.
2. Secara Teknologis
Cara ini ditempuh dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan.
3. Secara Edukatif
Cara ini ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.

D.      Rangkuman
1.      Lingkungan adalah segala sesuatu yang berada disekitar kita baik itu benda mati maupun benda hidup.
2.      Lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu lingkungan biotik lingkungan abiotik.
3.      Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Soal Latihan
1.      Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut pendapat anda!
2.      Sebutkan beberapa contoh pencemaran lingkungan air dan tanah oleh tangan manusia serta upaya penanggulangannya!
3.      Sebutkan penyebab dan dampak dari pencemaran tanah!
4.      Bagaimana cara melestarikan lingkungan?



DAFTAR PUSTAKA
Endarto. Danang. Sarwono. Singgih Prihadi. 2009. Geografi. Jakarta : Pusat Perbukuan DEPDIKNAS.
Tim Dosen. 2009. Pengetahuan Lingkungan. Makassar : Universitas Hasanuddin.

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger
Asroel22. Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer